Pembaca yang budiman,
ini hanyalah sekedar awal dari permulaan yang akan segera diteruskan secara rutin untuk merubah bentuk tata letak wajahnya agar lebih enak dilihat.
Memang tidak ada yang sempurna tapi ijinkan kami memulai dari yang kecil dulu untuk membuat langkah yang besar.
Akhirnya saran dan usulan senantiasa kami nantikan untuk kemajuan Memorandum kita ini.
Terima kasih. /*
Selasa, 27 Januari 2009
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
sukses memorandum........... jadilah buletin bagi masyarakat jember. ingin tahu kegiatan-kegiatan yang sering diadain karang taruna pontang ambulu, joint di www.kartayudha.blogspot.com or kartayudha_pontang@yahoo.co.id anda akan mendapatkan kejadian-kejadian sekaligus kegiatan temen-temen karang taruna desa pontang.
BalasHapusSALAM HORMAT buat redaksi memorandum,
BalasHapusSaya mau mempertanyakan masalah PROPOSAL yg telah kami kirim tapi belum sampai ke tangan redaksi dikarenakan pada waktu kami mengantarkan proposal,saya disuruh ninggalin proposal tersebut di kantor POS satpam.
Skrg kami cuma ingin mempertanyakan apakah Proposal dari kami sudah dapat disetujui dan bisa mendapatkan dana yang kami butuhkan buet acara HUT RI ke-64.
Atas bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.Apabila terdapat kesalahan,kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Dari Karang Taruna Rw.04 Desa Suci
kok gberitanya gak pernah diupdate ya?
BalasHapussaya pengen tau sejarah berdirinya memorandum
BalasHapustlg n thx
MEMORANDUM MEMUAT IKLAN PEREMPUAN BERNAMA YAYUK SUPIATUN MENCATUT NAMA NYAI MAS AYU, DUKUN PEMASANG SUSUK DI ALAT KELAMIN. PADAHAL DIA SEORANG KRIMINAL DAN PELACUR. BERSAMA LELAKI AGUS BUDI HARYONO SEJATI YANG SEBENARNYA GALI/PREMAN
BalasHapusYayukm Supiatun alias Yayuk Sukrisnawati als Ayu Setiawati als Ayu Retno als Yuni Ayu als Yuli Ayu (45 th), MENCATUT nama NYAI MAS AYU ngaku dukun pasang susuk di kelamin,sebenarnya perempuan KRIMINAL dan WTS sejati. Dibantu pasangannya BUDI HARYONO als AGUS BUDI SEJATI als BUDI JAYA als PAK JAYA 40 th, pasang iklan di Harian MEMORANDUM Surabaya. Khalayak ramai diminta hati2 terhadap pada manusia2 licik ini
BalasHapusPro.Redaksi/Bag.Iklan MEMORANDUM
BalasHapusMohon diperhatikan, perempuan PEMASANG IKLAN nama/ngaku NYAI MAS AYU, sebenarnya KRIMINAL & PELACUR. Nama aslinya YAYUK SUPIATUN {Ds.Congger, Keling, Kab.Jepara, 13 April/31 Desember 1965(45 TH} als YAYUK SUKRISNAWATI als AYU SETIAWATI als YUNI AYU als YULI AYU dll nama alias, sebenarnya adalah KRIMINAL & PELACUR. Mengaku dukun pasang susuk di kelamin, pasang iklan di MEMORANDUM Surabaya untuk mencari mangsa dibantu pria umur 40 tahun pengangguran/gali/preman yg suka mocok2 sopir truck pasir bernama BUDI HARYONO alias AGUS BUDI SEJATI als BUDI JAYA als PAIK JAYA. Lelaki asal Kp.Lempongsari Barat Semarang ini juga buron yang berwajib.
YAYUK SUPIATUN (45 TH), BEKAS PELACUR "KRAMAT TUNGGAK" JAKARTA, MENCATUT NAMA "NYAI MAS AYU" NGAKU2 JADI DUKUN "PEMASANG SUSUK KELAMIN". SELAMA 5 TAHUN PEREMPUAN ASAL JEPARA INI SETELAH MINGGAT DARI (KOTA) SEMARANG "KUMPUL KEBO" DENGAN SOPIR TRUCK PASIR PENGANGGURAN BERNAMA BUDI HARYONO (40 TH). PASANGAN INI MEMILIKI BANYAK NAMA ALIAS/BANYAK K.T.P. DIKELUARKAN DARI
BalasHapusBERBAGAI DAERAH JATENG, DIY, JABAR/DKI DAN JATIM. KEDUANYA ADALAH KRIMINAL SEJATI ALIAS "PENJAHAT KELAMIN". YAYUK ASLI CONGGER TUNAHAN KELING JEPARA. BUDI ASAL KP.LEMPONGSARI BARAT SEMARANG-SELATAN. WASPADALAH KHALAYAK RAMAI ATAS PRAKTEK PEDUKUNAN "TIPU-TIPU" MEREKA. SUDAH BANYAK ANGGOTA MASYARAKAT MEBNJADI KORBAN KELICIKAN MULUT DUA BROMOCORAH INI.
Ini riwayat prempuan bernama asli YAYUK SUPIATUN (45 th)alias YAYUK SUKRISNAWATI alias AYU SETIAWATI alias YUNI AYU alias AYU YULI alias AYU RETNO dll nama alias lainnya yg mengaku2 paranormal pemasang susuk kelamin bernama NYAI MAS AYU. Lahir di Ds.Congger/Tunahan, Kec.Keling, Kab.Jepara-Jateng 13 April (diganti,31 Desember) 1965, anak dari Mak Wakilah (Sumadi, ayah tiri). Tidak tamat SD, tidak lancar baca-tulis/tanda-tangan tidak bisa. Umur 12 tahun keluar dari desa, jadi PELACUR di "Kramat Tunggak" Jakarta" sampai umur 28 tahun. Pernah menghuni kompleks WTS "Bajomulyo Indah" Juana-Pati, "Cemara Telu" Jepara, "Bletek-Pati" dll. Pernah dihajar Polisi (Polsek Juana, Polres Pati), karena serangkaian tindak kejahatannya. Setelah tinggal di Semarang dan ganti2 lelaki pasangan, terakhir kecanthol gali BUDI HARYONO (40 th).
BalasHapusIni sejarah BUDI HARYONO alias AGUS BUDI SEJATI alias BUDI JAYA alias PAK JAYA alias BUDI MRONGOS. Lahir di Semarang 9 April 1970, alamat asal Kp.Lempongsari Barat 538 Semarang Selatan. Pekerjaan, pengangguran/sopir truck pasir Muntilan/Magelang. Status beristri nama, NY.YATMINI (32 th)pekerjaan "kasir" "Matahari Mall" Peterongan-Semarang, beranak satu orang (RIA, siswi SMP Semarang). Karena Budi "kumpul kebo" dengan Yayuk, akhirnya Ny.Yatmini "minta cerai". Dalam proses perceraian, Budi-Yayuk melakukan usaha "penculikan" pada anak RIA. Kasus ini sampai di meja KOMNAS HAM ANAK Semarang. Budi seorang lelaki hobi "mabuk" dan keluyuran di kompleks2 pelacuran. Selama Ny.Yatmini jadi istri Budi, senantiasa menjadi korban KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Sekarang pasangan YAYUK-BUDI berusaha membuka praktek perdukunan pasang susuk. Mereka buron yang berwajib. Tapi selalu lepas karena punya banyak nama dan baanyak K.T.P. yang dikeluarkan dari daerah Jateng, Jabar/DKI, dan Jatim. Masyarakat luas diharap WASPADA atas praktek dukun tipu2 ini, sebab sudah banyak korban "dukun aspal" ini berjatuhan. (NICOLAS ANDU - Wartawan Unit Pengadilan Negeri Semarang & Unit Polda Jateng di Semarang).
YAYUK SUPIATUN ALS YAYUK SUKRISNAWATI ALS AYU SETIAWATI DLL NAMA ALIAS (46 TH) ASAL TYUNAHAN-KELING-JEPARA, MENCATUT NAMA "NYAI MAS AYU" YANG TELAH DIBUBARKAN, MENYATAKAN DUKUN KHUSUS PASANG SUSUK DI KELAMIN. YA BENARLAH DIA SUKA PASANG SUSUK DI KELAMIN, TERUTAMA LELAKI, KARENA DIA SEBENARNYA ASLI "PELACUR" ALS "WTS" ALS "LONTE" ALS "BALON" ALS "TLEMBUK" ALS "PSK".......
BalasHapusyayuk supiatun alias yayuk sukrisnawati alias ayu setiawati (Tunahan, Keling, Jepara, 31 Des 1965)dan seribu nama alias lain, sejatinya adalah pelacur kawakan dan pelaku serangkaian tindakan kriminal bersama pasangan kumpul kebonya bernama budi haryono alias agus budi sejati alias burhanudin alias budi jaya alias pak jaya (semarang, 9 februari 1970), sekarang membuka praktek paranormal mengaku2 sebagai 'nyai mas ayu' yg telah dibubarkan. awas masyarakat luas bisa menjadi mangsa tipu dayanya.
BalasHapusYth. Redaksi Memo
BalasHapusMasih ingat wanita pengedar Narkoba di Pakis Gelora, hingga saat tahun ini sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. Awas tolong di amati, jangan merusak anak anak muda lebih banyak. terima Kasih
Hak Merek FAKTA Digugat
BalasHapusMemasuki tahun 2012, kru Majalah FAKTA dengan formasi pengelola era surat perjanjian kerja sama pengelolaan Majalah FAKTA Tanggal 28 Pebruari 2006, yang menampilkan Sutarjono SH dan Sukariyanto SE sebagai duet pengelola Majalah FAKTA (sesuai surat perjanjian tersebut), agaknya benar-benar memasuki sebuah tahapan baru. Yakni, tahapan menggugat untuk meraih setitik keadilan di tengah-tengah harus melayani aktifitas tugas jurnalistik lebih dari 40 wartawan Majalah FAKTA yang tersebar di segenap wilayah Indonesia dari Aceh hingga ke Papua, dan tetap menyapa pembaca setia Majalah FAKTA di Tanah Air, itu yang terpenting.
Hingga menjelang pertengahan bulan Januari 2012, Pengelola Majalah FAKTA harus memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Itu dilakukan demi mengharapkan setitik keadilan yang bakal menjadi “air kehidupan” bagi puluhan kepala keluarga yang selama ini mengais rejeki dari peredaran Majalah FAKTA, mulai tukang sapu, karyawan, para wartawan dan penulis, para kepala biro dan kepala perwakilan di daerah, dan tak ketinggalan kru redaksi dan pengelola.
Adalah kuasa hukum Pengelola Majalah FAKTA, Sumarso SH MH, dari “Sumarso & Partners, Advokat – Kuasa Hukum Pajak, Kurator & Pengurus” di Surabaya, telah mengirimkan surat kepada Kapolda Jawa Timur, perihal : Pro-yudisial dalam sengketa merek FAKTA sesuai Laporan Polisi No. LP/681/X/2011/Bareskrim tanggal 27 Oktober 2011, dengan tanggal : Surabaya, 12 Januari 2012.
Bahwa intinya, pihaknya mewakili kedua kliennya (Sutarjono SH dan Sukariyanto SE sebagai terlapor) telah memasukkan gugatan perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya terdaftar dengan perkara No. 16/Pdt.G/2012/PN.SBY tanggal 11 Januari 2012. Maka, sesuai ketentuan Pasal 81 KUHP dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956, proses Penyelidikan / Penyidikan agar ditangguhkan dulu sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, sebelum pecah kasus sengketa merek FAKTA, telah ada surat perjanjian kerja sama pengelolaan Majalah FAKTA Tanggal 28 Pebruari 2006 . Namun seolah surat perjanjian ini berusaha dikaburkan. “Karena itu melalui gugatan perdata ini diupayakan agar semua pihak mematuhi perjanjian tersebut,” tegas Sumarso, yang mencantumkan Moechlis selaku Tergugat I dan Alyafri selaku Tergugat II dalam perkara ini.
Sumarso SH MH yang berkantor di Jl Joyoboyo 27 i Surabaya menegaskan lagi bahwa ia sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Jatim tanggal 12 Januari 2012 dengan tembusan kepada Kabareskrim Mabes Polri dan klien, agar penyelidikan dugaan pelanggaran hak merek FAKTA yang dilaporkan oleh Alyafri ditangguhkan sampai adanya gugatan perdata No.16/Pdt.G/2012/PN.SBY berkekuatan hukum tetap.
Ini blognya Memo ya... beritanya disebelah mana pak?
BalasHapusTokoOnlineBaru